BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Oleh : Ahmat, S.HI.,LL.M
A. Pendahuluan
Sekarang ini sudah muncul berbagai
kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala
kehidupan..Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor.Tetapi
terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam.
Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara
umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan
juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak
jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya
kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang
berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi
wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga
tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak
mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel
spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita yang mandul
tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang
mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai
akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
B. Pengertian
dan Reproduksi Bayi Tabung
Menurut Aucky Hinting dari laboratorium Universitas Air
Langga, Surabaya, faktor-faktor tidak hadirnya keturunan dalam suatu perkawinan
disebabkan tidak berproduksinya sel-sel benih yaitu sperma dan sel-sel telur,
dan kegagalan dalam penanaman sel telur yang sudah dibuahi ke dalam rahim.
Tidak bertemunya spermatozoa dan sel telur itu salah satu
penyebabnya adalah peradangan selaput lendir dan penyumbatan tuba falofi. Terhadap kemandulan yang disebabkan oleh
tersumbatnya tuba falofi ini akan berakibat pasangan suami isteri tidak memperoleh keturunan,
maka jalan satu-satunya adalah dengan cara fertilisasi in vitro transfer embrio.[1]
Menurut metode ini,
sel telur yang sudah masak diambil dari tubuh isteri (indung telur) kemudian
dibuahi dengan sel sperma, sperma suami di dalam tabung petri. Setelah terjadi pembuahan, terbentuklah
suatu organisme baru yang disebut dengan zygote. Zygote ini mempunyai kemampuan untuk membelah diri dari satu sel
menjadi dua sel, empat sel, dan delapan sel. Embrio itu diimplantasikan ke
dalam rahim isteri agar dapat tumbuh dan berkembang seperti hal pada kehamilan
normal. Bila rahim isteri telah rusak, maka embrio itu dapat diimplantasikan ke
dalam rahim wanita yang lain.[2]
Pada mulanya pelayanan program fertilisasi in vitro, bertujuan untuk menolong pasangan suami isteri yang tidak
mungkin mempunyai keturunan secara alamiah, karena isterinya mengalami
kerusakan pada tuba falofi yang tidak dapat diperbaiki lagi. Selain itu dapat menolong
pasangan suami isteri dengan berbagai kelainan dan penyakit lainnya,sehingga
secara alamiah mereka tidak dapat hamil, seperti sperma suami yang kurang baik,
dan adanya kelainan lendir mulut rahim yang menghalangi masuknya sperma ke
dalam rahim.
Untuk melakukan fertilisasi in vitro transfer embrio terhadap tujuh tindakan dasar yang baru harus
dilakukan oleh tenaga medis,[3]
yaitu:
-
Isteri diberi obat pemicu ovulasi yang
berfungsi untuk merangsang indung telur yang mengelurkan sel telur.
-
Pematangan sel telur dipantau setiap hari
dengan melakukan pemeriksaan darah isteri, dan pemeriksaan dengan ultra demografi.
-
Pengambilan sel telur dilakukan dengan
fungsi (penusukan jarum) melalui vagina dengan tuntutan ultra sonografi.
-
Setelah tenaga medis berhasil mengeluarkan
beberapa sel telur, maka beberapa sel telur itu dibuahi dengan sel sperma
suaminya.
-
Sel telur isteri dengan sel telur suami
sudah ditemukan di tabung petri tes, kemudian dibiakkan di lemari pengeram.
-
Embrio yang berada di dalam tingkat pembelahan
sel ini, kemudian diimplantasikan ke dalam rahim isteri.
-
Apabila dalam 14 hari setelah embrio diimplantasikan ke dalam rahim tidak
terjadi menstruasi, maka dilakukan pemeriksaan air kencingnya untuk kehamilan.
C. Prosedur program Bayi Tabung
Untuk pasangan
suami istri yang telah memutuskan untuk mengikuti program bayi tabung,
diwajibkan untuk menandatangani formulir Informed Consent dan menyelesaikan
administrasi sebelum dimulainya program. Sebaiknya hal ini dilakukan satu
minggu sebelum perkiraan siklus menstruasi berikutnya, sehingga calon pasien
diharapkan benar-benar yakin untuk melakukan program bayi tabung. Pada saat ini
calon pasien diharapkan juga telah mengerti mengenai tahap-tahap apa saja yang
akan dilakukan setelah mendapatkan penjelasan dari konselor sebelumnya,
termasuk cara melakukan terapi suntik dan obat-obatan apa saja yang akan
digunakan.
Selanjutnya para
calon pasien dipersilahkan untuk menghubungi konselor Teratai pada saat hari
pertama haid. Akan sangat membantu jika pasien dapat menyiapkan kalender
menstruasi selama 6 bulan terakhir.
b. Tahapan
Program bayi tabung sendiri akan dilakukan dalam 3 tahap sebagai
berikut :
1. Tahap Pre-OPU
Pada tahap ini akan dilakukan Terapi Down Regulation dan Terapi
Stimulasi. Down Regulation adalah suatu fase dimana rangsangan otak terhadap
ovarium dihentikan dengan penggunaan obat tertentu. Pada fase ini kita ingin
menciptakan seperti keadaan menopause dengan tujuan untuk mempersiapkan indung
telur menerima terapi stimulasi. Pemeriksaan di tahap pertama ini yaitu pada
siklus hari ke 2-5, diawali dengan pemeriksaan hormon LH, FSH, Prolaktin dan
Estradiol. Terapi ini berlangsung lebih kurang antara 2 minggu hingga 1 bulan.
Alternatif lain yang dapat dilakukan juga untuk istri yang siklus menstruasinya
tidak teratur dilakukan Pill Cross Over , sehingga memudahkan pemberian terapi
injeksi Buserelin Acetate.
Terapi injeksi
Buserellin Acetate dengan dosis 0.5 mg tiap kali suntik. Cara penyuntikan
dilakukan secara sub kutan, yaitu tehnik suntik dengan menggunakan syringe
pendek dan disuntikkan tegak lurus kira-kira 2 cm dibawah pusar.
Pada tahapan ini
ada beberapa hal yang mungkin dirasakan oleh pasien, seperti halnya keadaan
menopause, yaitu perasaah gerah/kepanasan, sakit kepala ataupun perubahan mood.
Kadang-kadang juga ditemukan buah dada seperti mengalami pembengkakan.
Gejala-gejala ini akan hilang dengan sendirinya pada saat pasien masuk ke tahap
berikutnya. Pasien juga ada kemungkinan untuk tidak mengalami menstruasi pada
tahap ini.
Kemudian
dilakukan pemeriksaan kembali hormon-hormon tersebut diatas atau dilakukan
pemeriksaan USG untuk memastikan apakah pasien dapat masuk ke dalam fase
berikutnya yaitu terapi stimulasi.
Terapi Stimulasi
dilakukan untuk merangsang pertumbuhan folikel pada indung telur sehingga
jumlahnya bertambah banyak dan meningkatkan kemungkinan memperoleh sel telur
matang pada saat operasi petik ovum dilakukan.
Terapi ini dapat
dimulai jika sudah dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter ahli dan dari hasilnya
terlihat tidak ada folikel yang berkembang di dalam rahim pasien. Selanjutnya
dokter ahli akan menentukan berapa besar dosis yang akan diberikan untuk tiap
pasien berdasarkan kondisi dan usia yang dialami oleh pasien.
Sama halnya
dengan penyuntikan pada terapi down regulation, injeksi stimulasi ini juga
dilakukan secara sub kutan dan pada waktu yang sama setiap harinya.. Injeksi
ini dilakukan minimal 8 kali hingga 14 kali dengan menyuntikkan obat FSH
Recombinant/Gonadotrophin dan dosisnya tergantung dengan kondisi pasien.
Kontrol dengan USG dilakukan setelah suntikan stimulasi ke 6 untuk melihat
pertumbuhan folikel. Kontrol berikutnya dilakukan pada hari ke 8 untuk melihat
apakah sudah terdapat folikel yang matang Jika belum terdapat maka suntikan
akan diteruskan hingga minimal ada 3 folikel matang dengan diameter rata-rata
18 mm dan siap untuk di petik melalui operasi petik ovum.
2. Tahap Operasi Petik Ovum (Ovum Pick Up)
Penjadwalan untuk Operasi Petik Ovum dapat dilakukan jika sudah
terdapat 3 atau lebih folikel dengan diameter 18 mm. Kadar E2 juga terus
dipantau dan harus mencapai 200pg/ml/folikel matang.
Sebelum dilakukan
Operasi Petik Ovum tepatnya 36 jam sebelumnya dilakukan penyuntikkan hCG dengan
dosis 5000 IU atau 10,000 IU, besar dosisnya ditentukan oleh dokter ahli.
Pada saat
bersamaan berlangsungnya OPU, suami juga harus melalui proses pengeluaran
sperma yang dilakukan melalui proses masturbasi di ruangan yang telah siapkan.
Pada proses ini tidak diperbolehkan menggunakan pelicin (lubricant) contohnya sabun/baby
oil dan lainnya karena dapat menghambat proses fertilisasi/pembuahan.
Sel telur yang
sudah terseleksi akan dipertemukan dengan sel sperma yang sudah melalui proses
pencucian ( washing) sehingga hanya sel sperma yang sudah terseleksi saja yang
akan kita gunakan untuk menghasilkan embryo yang berkualitas baik. Selanjutnya
kita dapat masuk ke tahap selanjutnya yaitu proses tandur alih embryo (embryo
transfer).
3. Tahap Post OPU
Tahap yang
terakhir dalam program bayi tabung adalah Tandur Alih Embryo (Embryo Transfer)
yang kemudian dilanjutkan dengan Terapi Obat Penunjang Kehamilan.
Tandur Alih
Embryo adalah proses memasukan 2 atau maksimum 3 embryo yang sudah diseleksi ke
dalam rahim dengan cara menyemprotkannya secara perlahan ke dalam rahim melalui
leher rahim dengan menggunakan alat bantu kateter dan USG. Jumlah embryo yang
di tandur alihkan akan ditentukan oleh dokter ahli kami. Sebagai acuan pada
pasien berusia sama atau <= 30 tahun maka biasanya jumlah embrio yang
ditandur alihkan adalah 2. Jika usia lebih dari 30 tahun maka jumlah embrio
yang dtandur alih adalah 3. Sisa embryo yang sudah terseleksi dengan baik dapat
dibekukan dan dipergunakan untuk kehamilan berikutnya berdasarkan persetujuan
pasien.
Tandur Alih
Embryo dilakukan pada hari ke 2 atau hari ke 3 setelah operasi petik ovum
dilakukan. Proses ini merupakan proses yang sederhana sehingga tidak ada
persiapan khusus yang harus dilakukan pasien seperti halnya operasi petik ovum,
karena pada tandur alih embryo ini pasien tidak perlu melalui proses anastesi.
Seperti halnya papsmear, biasanya pasien tidak mengalami nyeri yang terlalu
berlebihan. Embryo yang siap untuk ditransfer akan diperlihatkan pada layar tv
oleh sebelum dilakukan transfer.
4. Tahap selanjutnya adalah Terapi Obat Penunjang
Setelah proses
tandur alih embryo berhasil dilakukan, pasien diberikan terapi obat penunjang.
Terapi ini bertujuan untuk mempersiapkan rahim menerima implantasi dari embryo
yang sudah ditanamkan sehingga embryo dapat berkembang dengan normal.
Pada tahap ini pasien
diberikan suntikan hCG pada hari OPU+4 dan OPU+7. Dosis yang biasanya diberikan
1500 IU atau 5000IU, tergantung dengan kondisi pasien.
Selain pemberian
HCG, pasien juga dapat diberikan progesterone secara oral selama 15 hari atau
penggunaan vagina gel yang digunakan tiap malam sebelum tidur.
D. Landasan Hukum Dokter
Pasien
Bayi Tabung
Di dalam al-Qur'an Allah berfirman dalam surah an-Nahl ayat
43 bahwa seseorang yang tidak mengetahui tentang sesuatu disuruh bertanya
kepada orang yang mengetahui tentang permasalahan yang dihadapinya.
Artinya:
dan Kami tidak
mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada
mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu
tidak mengetahui.
Berdasarkan hal ini, maka dapat difahami bahwa suami isteri
yang tidak mengetahui penyebab kenapa mereka tidak mendapatkan keturunan
dianjurkan untuk bertanya kepada ahlinya (dokter). Setelah diketahui sebabnya,
maka Islam juga menganjurkan untuk berobat. Dalam hal ini, apabila penyebabnya
adalah tersumbatnya tuba falofi, harus diatasi dengan jalan fertilisasi in vitro transfer embrio. Tentunya seperti sudah dijelaskan
sebelumnya, bahwa proses bayi tabung itu harus melalui tahap-tahap, salah
satunya adalah pemeriksaan dokter terhadap sel telur dan rahim si isteri, jadi
apakah itu tidak bertentangan dengan hadis Nabi Saw. yang mengatakan tentang
keharaman melihat aurat wanita. Demikian juga hal yang sama disebutkan di dalam
firman Allah pada surat an-Nur ayat 30.
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat".
Dalam keterkaitan bayi tabung ini, disebabkan tidak
ditemukan cara lain untuk memperoleh anak bagi pasangan suami isteri yang
mandul kecuali dengan melakukan bayi tabung, maka melihat dan memegang bagian
yang tertentu yang diperlukan untuk keperluan pengobatan diperbolehkan ajaran
Islam, karena adanya hajat yang tidak dapat dihindari. Dalam hal ini, kaidah
usul fiqh mengatakan "hajat itu dapat menempati tempat darurat".[4]
E.
Hukum
menyelenggarakan bayi tabung
Penyelenggaraan fertilisasi in vitro transfer embrio pada dasarnya merupakan motivasi pribadi
dengan niat yang luhur, yang bertujuan untuk memperoleh keturunan demi tercapainya
kebahagiaan rumah tangga dan berlangsungnya generasi manusia yang akan menjadi
khalifah Allah di muka bumi ini.
Bila ingin menentukan penyelenggaraan bayi tabung dari segi
hukum Islam, diperlukan suatu alat yang dapat digunakan untuk menarik garis
hukum dari ayat-ayat al-Qur'an. Alat tersebut ialah kaidah usul fiqh. Salah
satu dari kaidah tersebut adalah, "Hukum asal sek adalah haram kecuali
datang dalil yang membolehkannya".[5]
Berdasarkan kaidah tersebut dapat difahami bahwa hukum-hukum
yang membolehkan sek, salah satunya ialah mereka yang terkait dengan tali
perkawinan. Dengan demikian, sel telur yang dipergunakan di dalam proses bayi
tabung harus milik suami isteri yang bersangkutan dan benar-benar memerlukan
cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena
dengan cara pembuahan alamiah suami isteri tidak berhasil memperolehanak.[6]
Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqh yang berbunyi:
F.
Undang-Undang
Bayi Tabung
Salah satu aturan tentang
bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang
berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara
alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu uami istri
mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya kehamilan di
luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh
pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang
bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum itu berasal
2 2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
2 2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
3. Ada
sarana kesehatan tertentu
Ayat
3
Ketentuan
mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P
F. Status bayi tabung
a. Benihnya dari suami isteri
Apabila persyaratan terpenuhi sebagaimana yang terdapat
dalam pembahasan sebelumnya, maka baik secara yuridis maupun secara biologis
gentika anak (bayi tabung) itu mempunyai kedudukan sebagai anak sah dari
pasangan suami isteri. Di antara mereka ada hubungan nasab, hubungan waris
mewarisi dan hak perwalian dari orang tuanya dalam akad nikah, nasab, waris dan
perwalian dan yang lainnya yang menyangkut dengan martabat manusia.[7]
b. Salah satunya benih dari donor
Penyelenggaraan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan sperma donor hukumnya haram.[8]
Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang mengatakan bahwa tidak halal bagi orang
yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan spermanya ke dalam rahim
orang lain.
Menurut Muhammad Syaltut, pengharaman buatan tersebut dengan
sperma donor merupakan pelanggaran dan dosa besar serta setarap dengan zina,
hal ini sesuai dengan kaidah hukum "Menghindari mudarat lebih dahulu dari
menarik manfaat".
Kemudian timbul pula permasalahan bahwa bagaimana kalau
hasil pembuahan yang embrionya diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain Menurut Yusuf
al-Qardawi, hukum yang demikian adalah haram.[9]
Sebab hal itu merusak aqidah keibuan, karena ibulah yang lebih berhak
melahirkan dan mengasuh anak. Alasan yang diajukan Yusuf Qardawi adalah kaidah
fiqh yang mengatakan bahwa kemuderatan harus ditiadakan sedapat mungkin, dan
kemuderatan tidak bolah ditiadakan dengan kemuderatan lain."[10]
c. Semua benihnya dari donor
Hukum islam mengharamkan proses bayi tabung yang selnya
berasal dari orang yang tidak terikat dalam tali perkawinan yang sah menurut
syara'karena hal itu bertentangan dengan nass sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya.
G.
Manfaat Dan Akibat Bayi Tabung
Maslahahnya dari bayi tabung adalah
bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satu nya mandul
atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma
dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya
terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
·
Percampuran Nasab,padahal Islam sangat
menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya
dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
·
Bertentangan dengan sunnatullah atau
hukum alam.
·
Inseminasi pada hakikatnya sama dengan
prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan
yang sah.
·
Kehadiran anak hasil inseminasi
buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung
dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali
bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
·
Anak hasil inseminasi buatan/bayi
tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya
adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan
nasabnya.
·
Bayi tabung lahir tanpa proses kasih
sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan
bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan
kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
Mengenai status anak hasil inseminasi
dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan
statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42
No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah”maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan
donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi
inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak
sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama
nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa
kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB
yang bertentangan dengan agama. Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu
pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan
dengan agama.
Daftar Bacaan
Daruddin, Muhammad, ReproduksiBayi
Tabung t.p.: t.pn., t.th.
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Usui
Fiqh Kairo: Maktabah al-Dakwah al-Islamyah, 1968.
Qardawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Mutakhir
Bandung: Mizan, 1995.
Umam, Khalil, Agama Menjawab Tentang
Berbagai Masalah Abad Modern Jakarta: Ampel Suci, 1997.
Yahya, Mukhtar, Dasar Pembinaan
Hukum Fiqh Bandung: Al-Ma'arif. 1988.
Zuhdi, Masjfuk, Masa'H Fiqhiyyah
Jakarta: Haji Masagung, 1989.
Anonym, 2010, "Langkah-langkah
Proses Bayi Tabung" (online)
http://www.vivo.colostate.edu/hbooks/pathphys/endocrine/hypopit.html. Diakses
pada 28 Juli 2015.
Anonym, 2010, "Perkembangan
Mahluk Hidup", Crayonpedia (online)
http://www.sci.uidaho.edu/med532/hypothal.htm. Diakses pada 28 Juli 2015.
Anonym, 2011, "Pembuahan",
(online) http://www.wikipedia.com. Diakses pada 28 Juli 2015.
Nirwana, 2010, “Tahapan Bayi Tabung”
Nirwanaworld (online) http://rnrian89.blogspot.com. Diakses pada tanggal 28 Juli
2015.
Reno, 2010, “In Vitro Fertilization”
(online) http://bayitabung.blogspot.com. Diakses pada tanggal 28 Juli 2015.
[6]
Khalil Umam, Agama Menjawab
Tentang Berbagai Masalah Abad Modern (Jakarta:
Ampel Suci, 1997), h. 44.
